Pertemuan Soal Tambang Nikel Taore: Pemda Koltim ‘Kecewa’, Perwakilan Toshida Hanya Datang Bawa Diri bukan Data

Kolaka Timur — Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dan manajemen PT. Toshida Indonesia berakhir dengan nada kecewa. Alih-alih membawa data operasional dan laporan tanggung jawab sosial seperti yang diminta pemerintah daerah, perwakilan perusahaan justru memaparkan persoalan internal dan kendala manajemen.

Fajar selalu perwakilan PT. Toshida Indonesia, mengakui bahwa perusahaan baru memulai operasional akhir tahun 2024 setelah lama vakum, dan kini sedang dalam masa transisi manajemen. Ia juga menyebutkan belum memiliki data yang jelas mengenai batas wilayah tambang karena ada beberapa versi yang berbeda.

“IUP berlaku mulai tahun 2007, namun perusahaan kami baru bergerak akhir tahun 2024 karena banyak vakumnya. Dari tim kami belum dapat data yang jelas, karena ada beberapa versi data yang kami temukan,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan, sebagian kegiatan tambang sudah masuk wilayah Kolaka Timur, meski perusahaan awalnya memfokuskan rencana eksploitasi di Kabupaten Kolaka demi efisiensi dana produksi.

Sebelumnya, Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT. Toshida serta menegaskan sikap pemerintah daerah.

“Tidak ada komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan PT. Toshida sehingga menurut saya pribadi perusahaan ini tidak beretika. Kita masuk rumahnya orang, kita harus pamit. Sementara PT. Toshida ini sudah melakukan kegiatan cukup lama diam-diam,” tegas Yosep.

Kepala Bappeda Kolaka Timur, Dr. Mustakim Darwis, S.P., M.Si., menanggapi pemaparan Fajar dengan kritis. Ia mempertanyakan kemampuan perwakilan perusahaan dalam mengambil keputusan terkait kesepakatan rapat, dan menyoroti ketidakkonsistenan pernyataan Fajar mengenai wilayah Kolaka Timur.

“Pernyataan Bapak ini kontroversial, pertama Bapak mengatakan bahwa wilayah Kolaka Timur belum masuk dalam rencana eksploitasi, sementara di sisi lain Bapak tadi menyampaikan bahwa sudah ada spot-spot yang merupakan bagian dari wilayah Kolaka Timur. Yang paling fatal, Bapak mengatakan bahwa belum tahu batas. Fatal itu pak. Itulah perlunya Bapak sowan dulu ke Pemda,” ujar Dr. Mustakim Darwis.

Beberapa dokumen penting, seperti laporan AMDAL, data produksi, serta laporan pelaksanaan program CSR dan PPM, hingga kini belum diserahkan oleh perusahaan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses pengajuan Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah pusat, yang langsung memengaruhi penerimaan daerah Kolaka Timur.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *