Hingga Kini Polsek Gedangan Polres Malang Belum Umumkan Berakhirnya Penangguhan Penahanan Pelaku Produsen Obat Ilegal

Kab. Malang – Hingga kini Polsek Gedangan Polres Malang belum mengumumkan batas akhir penangguhan penahanan produsen obat ilegal, Ahmad Saiful atau AS (39) warga Kemulan Kecamatan Turen AS ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025). Sejak saat itu pelaku beserta barang bukti ditahan di Mapolres Malang.

Tetapi media sosial menjadi ramai memberitakan pada (28/3/2025) malam hari pelaku sudah tidak berada di sel tahanan. Saat itu Kapolsek Gedangan Polres Malang,  AKP Slamet Subagyo S.,Sos menerangkan bila pelaku diberikan penangguhan penahanan.

“Pelaku tidak dibebaskan, proses masih lanjut, hanya dibeikan penangguhan penahanan,” ucap AKP Slamet Subagyo S.,Sos waktu itu.

Pada (8/4/2025) awak media mengunjungi As di kediamannya di Jalan Raya Langsep Desa Kemulan Kecamatan Turen dan bertemu dengan AS dalam kondisi sehat dan tidak menderita gangguan fisik atau mental .

“Saya takut salah menjawab, hubungi saja pengacara saya,” jawab AS saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, saya cuma di suruh wajib lapor seminggu sekali.

“Insyaallah sebentar lagi sudah bebas karena semua sudah di urus,” ujarnya terkesan yakin bebas karena diduga sudah memberikan amplop pengkondisian.

tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Gedangan Polres Malang

Saat Press rillis di Polres Malang (24/4/2025) diterangkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau hukuman denda maksimal 5 miliar rupiah.

Diketahui, terdapat pengecualian jangka waktu penahanan sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) KUHAP yang menerangkan bahwa guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari dalam hal:

  1. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
  2. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Sehingga jangka waktu wajib lapor pada saat menjalani penangguhan penahanan di tingkat kepolisian atau di tingkat penyidikan paling lama 60 hari.

Akan tetapi, jika pasal yang disangkakan terhadap Anda diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih maka wajib lapor dapat diperpanjang maksimal ditambah 60 hari. Sehingga maksimal wajib lapor penangguhan penahanan di tingkat kepolisian/penyidikan adalah 120 hari.

Hingga berita ini ditayangkan kembali, Kapolsek Gedangan Polres Malang, AKP Slamet Subagyo S.,Sos terkesan enggan menjawab konfirmasi awak media ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed