Dugaan Pelaku Perdagangan Minyak Ilegal Milik Alwan di Desa Sidokumpul Masih Tetap Aman

Kabupaten Gresik – Kasak kusuk terkait dugaan perdagangan ilegal jenis minyak di Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik kembali menjadi perbincangan, karena puluhan tahun menjalankan bisnisnya hingga kini tetap aman saja, bahkan semakin pesat bisnis.

Sebut saja pelaku bernama Alwan, diduga Alwan membeli minyak tradisional dari pertambangan sumur tua Desa Wonocolo Kabupaten Bojonegoro secara ilegal. dampak dari perdagangan tersebut para penambang menjadi malas untuk setor ke PT Pertamina melalui BUMD PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS). Padahal pemerintah mengizinkan para penambang tradisional melakukan akrivitasnya tetapi harus di setor ke PT Pertamina.

”Penimbunan solar ilegal yang dihasilkan dari pengeboran tradisional yang berasal dari Desa Wonocolo oleh pengepul setelah terkumpul hingga puluhan ton, di kirim ke Desa Sidokumpul Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik ke gudang milik Alwan,” terang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan pada, Selasa (13/8/2024).

Ditambahkannya, para penambang memanfaatkan mesin diesel truk yang sudah tak terpakai. Dengan bantuan tali baja atau slink, sumur berkedalaman 100 meter pun ditambang. Yang keluar bukan langsung minyak jadi. Tetapi, minyak mentah yang disebut lantung yang mengalir deras bercampur air.

“Lantung itu kemudian dipisahkan dari air. Kemudian di lokasi yang sudah disedikan semacam tandon mini itu dipakai untuk penampungan lantung. Setelah dipastikan terbebas dari air, lantung itu pun disuling dengan cara direbus. Lantung di tuang di dalam drum-drum hingga mendidih dalam waktu 3-7 jam,” imbuhnya.

Perebusan lantung di dalam drum yang ditutup itu pun menghasilkan uap panas. Dari hasil uapnya itulah kemudian menjadi bahan bakar siap pakai.

“Setelah minyak tersebut siap pakai, Alwan membelinya dan menggunakan truck tangki warna biru putih yang digunakan mengangkut minyak pada malam hari,” jelasnya.

Parahnya, Alwan saat dikonfirmasi awak media ini enggan memberikan statementnya, bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media.

Diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sesuai Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur pidana bagi orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pasal 6 UU Migas juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan Alwan masih memblokir nomor WhatsApp awak media. Selanjutnnya awak media akan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim dengan harapan pelaku segera di tindak oleh jajaran penegak hukum (APH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *