Sekda Koltim Pimpin Rapat Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah

Koltim – Dalam rangka melahirkan kontribusi positif bagi arah kebijakan pembangunan daerah melalui sektor pajak, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar rapat Pembentukan Tim Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah, beberapa hari kemarin.

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Andi Muhammad Iqbal Tongasa SSTP MSi selaku mewakili Bupati Koltim.

Sejumlah pejabat hadir pada pertemuan tersebut. Diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Wakapolres Kolaka Timur, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rismanto Ruunda, Inspektur, Surya Hatta,Kepala Badan Keungan dan Aset Daerah, Aspian Suute, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kusram Marolli,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Bastian,para Asisten, Kepala Bagian, para Kepala Bidang yang bertangungjawab membidangi kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak daerah.

Adapun tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membentuk tim penyusunan dan pembahasan program kerja dan target yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Diharapkan dengan terbentuknya Tim Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah ini maka dapat secara signifikan meningkatkan penerimaan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu pendukung terselenggaranya pembangunan daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Adapun yang menjadi dasar Pembentukan tim Pembinaan, Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yaitu menindaklanjuti progres indikator pada optimalisasi Pajak Daerah
melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan hukum pelaksanaan tugas pengelolaan Pendapatan Daerah. Intensifikasi, ekstensifikasi, dan terpeliharanya potensi pendapatan Daerah.

Dan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas pelaksana pemungutan pajak daerah. Serta, menjaga ketertiban masyarakat salah satunya dengan peningkatan kesadaran menunaikan kewajiban pajak daerah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *