Pemandangan Penegakan Hukum Terkesan Tebang Pilih Masih Tetap Berlangsung di Wilkum Polres Kab Blitar

Kab. Blitar – Saat ini penegakan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan dan pemberantasan korupsi menjadi trending topik janji yang menarik untuk di gaungkan oleh pasangan Capres dan Cawapres, begitu juga para calon legislatif (Caleg) tidak sedikit yang mengkampanyekan masalah tersebut. Tetapi hal itu rupaya tidak berlaku untuk para aparat penegak hukum di wilayah hukum (Wilkum) Kabupaten Blitar.

Terbukti, hingga pada (13/12/2023) pertambangan ilegal di Desa Sumberagung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang dilakukan oleh CV Barokah Sembilan Empat masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal Penambang yang lainnya telah berhenti total sesuai instruksi dari Polres Kabupaten Blitar.

“Kami di suruh menaikkan alat berat kita oleh Polres, tetapi kenapa CV Barokah Sembilan Empat masih terus menjalankan aktivitasnya,” ucap salah seorang penambang yang enggan di munculkan namanya karena faktor keamanan, Selasa (12/12/2023).

 

Baca Juga : Lapor Pak Kapolda…. Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal di Kab. Blitar Diduga Tebang Pilih | https://sadapnews.com/2023/12/12/lapor-pak-kapolda-penegakan-hukum-pertambangan-ilegal-di-kab-blitar-diduga-tebang-pilih/

Seperti yang telah diprediksi oleh awak media ini, CV Barokah Sembilan Empat Diduga akan menggunakan no NIB yang dimilikinya sebagai no IUP untuk mengelabuhi petugas, hal tersebut nampak di tulisan banner yang terpampang antara no IUP OP dengan NIB tertera sama.

Modus baru dengan cara menggunakan senjata Nomor Induk Berusaha (NIB) juga sudah dipraktekan di beberapa daerah, diduga mereka kong kalikong (bekerja sama, istilah Red) dengan aparat penegak hukum di daerah untuk memuluskan aksinya. untuk itu di perlukan perhatian dari instansi berwenang agar tidak ada lagi penyalahgunaan NIB khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sejatinya NIB digunakan sebagai identifikasi resmi bagi badan usaha, di Indonesia dan diatur dalam konteks pendaftaran dan legalitas usaha secara umum. Terkait dengan sektor pertambangan, NIB sendiri tidak secara khusus memberikan izin atau legalitas untuk kegiatan pertambangan. Izin pertambangan khususnya diatur oleh peraturan-peraturan yang mengawasi sektor tersebut.

 

Nomor IUP yang di pasang pada banner CV Barokah Sembilan Empat sama persis dengan nomor NIB yang dimiliki CV tersebut


Pertambangan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara). Izin usaha pertambangan diberikan melalui proses yang lebih khusus dan melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Diketahui, bahwa perizinan dan legalitas di sektor pertambangan melibatkan persyaratan teknis, lingkungan, keamanan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pelaku pertambangan sangat penting untuk memahami peraturan-peraturan yang berlaku, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang, termasuk DPMPTSP Provinsi.

Sedangkan, kewenangan Polri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas dan wewenang Polri diatur secara terperinci di dalam Bab III. Dalam pelaksanaan tugas (Pasal 13 dan Pasal 14), Polri diberikan wewenang yang dijabarkan dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dengan ketentuan lebih lanjut pada Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19. Kejahatan pertambangan tanpa izin/illegal mining merupakan kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan/yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan yang berlaku, yang ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang karena kesalahannya melanggar larangan tersebut.

Baca Juga : Tanpa IUP OP Dugaan Pertambangan Ilegal di Gadungan Beroperasi Secara Blak-blakan, Benarkah Ada Dugaan Setoran ke APH Setempat…? | https://sadapnews.com/2023/12/06/tanpa-iup-op-dugaan-pertambangan-ilegal-di-gadungan-beroperasi-secara-blak-blakan-benarkah-ada-dugaan-setoran-ke-aph-setempat/

Ketentuan pidana terhadap kejahatan pertambangan tanpa izin/illegal mining diatur dalam Undang-Undang Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diatur dalam Pasal 158, Pasal 160 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal161, Pasal 163 Ayat (1) dan Ayat (2), dan Pasal 164. 2. Upaya Kepolisian dalam menanggulangi penambangan batu ilegal melalui 2 upaya, yaitu a. Upaya secara preventif yaitu melaksanakan patroli, razia, operasi keamanan yang dilakukan secara rutin dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menciptakan keamanan serta cara mengatasi penambangan batu ilegal serta melakukan pendekatan dengan warga sekitar melakukan rembuk pekon untuk tidak melakukan kegiatan penambangan batu secara liar. b. Sedangkan upaya represif yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan upaya penindakan serta menghimpun bukti-bukti guna menindak secara hukum pelaku penambangan batu secara liar dengan pemberian sanksi tegas dan berefek jera serta melalui mediasi terhadap para pihak yang berperkara sehingga pelaku tidak perlu di proses melalui sanksi pidana.

Warga berharap APH segera menangani terhadap aktivitas ilegal tersebut, dan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan kepada pelaku pertambangan ilegal.

Sie Propam Polres Blitar, Aipda Yuni Erfadianto saat dilapori kembali terkait aktivitas tersebut menyampaikan, siap pak.

“Kemarin sudah saya sampaikan ke unit Pidsus terkait hal tersebut,” jawab Aipda Yuni Erfadianto. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *