Bojonegoro – Momen libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa (25/8/2026) justru disebut dimanfaatkan oleh pelaku aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Tinggang, Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung. Bahkan, kegiatan disebut berjalan lancar dan ramai oleh armada yang datang untuk mengangkut material hasil tambang.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial Pangat dan Sumani.
Untuk memperlancar aktivitasnya, pengelola tambang disebut menggunakan jasa pengamanan dari organisasi tertentu. Warga menduga setiap harinya terdapat uang keamanan yang diberikan sekitar Rp300 ribu.
Tak hanya itu, beredar pula dugaan adanya setoran kepada oknum aparat penegak hukum (APH) untuk mengamankan aktivitas pertambangan tersebut.
Namun, informasi mengenai dugaan aliran uang kepada oknum APH tersebut masih berupa keterangan warga dan belum terverifikasi secara independen.
“Percuma dilaporkan kepada APH, gak bakalan ditanggapi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya hanya disebut dengan inisial karena alasan keamanan, Selasa (25/8/2026).
Menurut warga tersebut, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Warga berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian, terutama Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
“Tolong dibantu dilaporkan ke Kapolda Jatim dan Kapolri, baru bisa ditertibkan tambang ilegal di Bojonegoro,” harapnya.
Warga juga meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban secara sesaat, tetapi menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan, termasuk dugaan penggunaan jasa pengamanan serta dugaan aliran uang kepada oknum tertentu.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Dusun Tinggang tersebut.









