Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta para Kapolda se-Indonesia selama kurang lebih empat jam, Senin (26/1/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut menghasilkan delapan poin kesimpulan penting yang dirangkum dalam tajuk “8 Poin Percepatan Reformasi Polri.”
Kesimpulan rapat dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat kerja. Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai bagian dari kementerian.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden RI dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III juga memastikan akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya reformasi kelembagaan Polri.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Komisi III menegaskan hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.
“Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan karena telah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” tegas Habiburokhman.
Delapan Poin Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri
-
Menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden RI, bukan berbentuk kementerian, sesuai Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
-
Menegaskan legalitas penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan akan dimuat dalam revisi UU Polri.
-
Memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945, serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat melalui penyempurnaan Biro Wasidik, Inspektorat, dan Divisi Propam.
-
Menegaskan mekanisme perencanaan dan penyusunan anggaran Polri dengan prinsip bottom-up dinilai sejalan dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan, sesuai PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
-
Mendorong reformasi kultural Polri, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan penekanan pada nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.
-
Meminta maksimalisasi pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
-
Menegaskan pembentukan RUU Polri dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah, berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan terkait lainnya.
Komisi III menilai delapan poin tersebut menjadi landasan penting untuk mempercepat reformasi Polri secara struktural, kultural, dan teknologis guna mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.









