Jakarta – Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menyampaikan penolakannya terhadap dugaan kriminalisasi terhadap Abraham Samad.
Hal ini diungkapkan Ahmad usai mantan Ketua KPK itu menghadiri undangan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, pada Rabu (13/8/2025) kemarin, Abraham Samad memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya sebagai saksi.
“Panggilan ini buntut dari laporan polisi yang dilakukan oleh Jokowi pada 30 April 2025 yang lalu,” ucap Ahmad, Kamis (14/8/2025).
Berdasarkan keterangan dari Jokowi, kata Ahmad, Presiden dua periode itu merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.
“Menganggap ada pihak yang menuduh ijazahnya palsu. Laporan Jokowi ini, dikumulasi dengan sejumlah laporan lainnya yang disatukan di Polda Metro Jaya (laporan Andi Kurniawan, Lechumanan, Samuel Sueken),” bebernya.
Ditambahkannya, Ahmad menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut telah dipersiapkan sejumlah Pasal-pasal yang tidak relevan dengan kasus fitnah dan pencemaran.
Di antaranya, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, 27A UU ITE yang ancamannya ada yang 8 tahun penjara, Pasal 32 UU ITE hingga 12 tahun penjara, dan Pasal 35 UU ITE.
“Belum lagi, pasal karet tentang tuduhan Penghasutan (Pasal 160 KUHP), pasal menyebar kebencian (Pasal 28 UU ITE), juga ikut disematkan,” sesalnya.
Pengacara Roy Suryo Cs ini menegaskan bahwa ada keanehan dalam pemanggilan Abraham Samad sebagai saksi.
“Hanya disebutkan Terkait peristiwa 22 Februari 2025. Karena Abraham Samad, tak pernah terlibat mengkritisi atau melakukan penelaahan lebih lanjut soal ijazah Saudara Jokowi,” ungkapnya.
Masih menurut Ahmad, Abraham Samad tidak pernah terlibat dalam aksi ke Yogyakarta dan Solo, yang sebelumnya dimotori oleh Eggi Sudjana, Ketua TPUA.
“Abraham Samad, sejatinya tak ada kaitannya dengan kasus ijazah palsu Jokowi. Memang benar, sejumlah podcast terkait tema kasus ijazah palsu Jokowi, dilakukan oleh Abraham Samad. Sejumlah narasumber, pernah diundang di podcast YouTube yang dikelolanya (Abraham Samad Speak Up),” jelasnya.
“Namun, mewawancarai narasumber untuk mendiskusikan tema kasus ijazah palsu bukanlah sebuah kejahatan. Aktivitas ini adalah bagian dari kemerdekaan berpendapat sekaligus tugas jurnalisme yang dilindungi UU, baik jurnalisme yang formal maupun Citizen Jurnalisme,” tandasnya. (*)








