Hasil Audit Proyek Jembatan Lere Jaya Kini Ditangan Kejari Kolaka, Rompi Pink Jilid II bagi Koltim?

Koltim – Tibalah saatnya dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka untuk kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Lere Jaya,Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi kini telah berada di tangan penyidik.

“Terkait jembatan Lere Jaya suratnya secara resmi kami terima di tanggal 14 juli 2025,” demikian pernyataan singkat dari Kajari Kolaka lewat Kasi Intel, Bustanil Arifin SH MH, Selasa (15/7/2025).

Bustanil mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat mereka segera melakukan ekspose secara internal guna menentukan langkah selanjutnya.

Namun yang pasti, lanjut Bustanil pemanggilan kembali para saksi akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Saksi yang sebelumnya sudah dipanggil akan dipanggil kembali,”jelasnya

Selain pernyataan diatas, tak ada lagi hal yang disampaikan Bustanil. Ia belum mau membuka secara mendalam mengenai jumlah maupun identitas dari saksi yang dalam dekat ini diperiksa kembali.

Kendati demikian, langkah pihak Kejari Kolaka (memanggil kembali saksi) tak ada bedanya (mirip) dengan tindakan yang dilakukan usai menerima penghitungan kerugian negara pengadaan bibit kopi robusta belum lama ini. Usai memeriksa kembali saksi, kemudian menetapkan status tersangka.

Manakala penetapan tersangka pembangunan jembatan Lere Jaya terjadi, maka dalam kurun waktu satu bulan, pihak Kejari Kolaka yang dinakhodai oleh Herlina Rauf SH MH (Kajari Kolaka) telah sukses membongkar praktek dugaan korupsi jilid II di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Namun disisi lain, justeru hal itu menjadi ‘preseden buruk’ sebab praktik korupsi “terkesan” tumbuh subur di lingkungan pemerintah daerah Kolaka Timur.

Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jembatan Lere Jaya melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim. Dana yang digunakan bersumber dari Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp. 682.363.000 pada tahun 2023 lalu.

Proyek ini dikerjakan secara swakelola. Artinya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya dilakukan secara mandiri oleh pihak BPBD Koltim.

Pada proses perjalanannya, proyek ini menuai permasalahan. Pihak Kejari Kolaka mengendus ada dugaan korupsi pada pekerjaan. Penyelidikan pun dilakukan. Alhasil, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga menaikan perkaranya ke tingkat penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed