Tim Tabur Kejari Lamongan Kembali Berhasil Seret Tersangka Buron, Terbaru Kasus Pencabulan Diringkus

Lamongan – Kinerja Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan keseriusan dalam memburu para buronan. Setelah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, tim ini kembali meringkus buronan kasus pencabulan, Mukhsin (44), yang telah buron selama dua tahun.

Mukhsin, warga asal Dusun Jetak, Desa Paciran, ditangkap pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 12.15 WIB di Kantor Kecamatan Paciran. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim Intelijen Kejari Lamongan, Tim Pidana Umum, dan Kodim 0812 Lamongan.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan No. PRINT-649/M536/Eku.3/VII/2025.

“Mukhsin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Mhd Fadly.

Lebih lanjut, Mhd Fadly menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi terhadap Mukhsin telah inkrah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 100 K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Tersangka Mukhsin divonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp. 5 juta subsidair tiga bulan kurungan,” tambahnya di tengah kesibukannya.

Setelah penangkapan, Mukhsin langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lamongan.

“Kami akan terus memburu buronan-buronan lainnya hingga tuntas. Tidak akan ada ruang terbuka bagi para buronan,” tegas Mhd Fadly bersama Kasi Pidana Umum, Viktor Ridho.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejari Lamongan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, terutama yang menyangkut perlindungan anak.

Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed