Lapor Pak Kapolri… Oknum Polres Malang Diduga Lepas Tahanan Produsen Obat Ilegal Usai Peras Tersangka

Kab. Malang – Oknum anggota Polres Malang Polda Jatim diduga melepaskan seorang tersangka produsen obat ilegal, Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen yang telah di tahan pada 23 Maret lalu. Pada (24/3/2025) Polres Malang menggelar keberhasilan Polsek Gedangan yang telah berhasil mengamankan dan pengedar obat ilegal beserta barang bukti ratusan renteng obat ilegal dengan berbagai klaim penyembuhan.

“Bahan baku obat ilegal yang diproduksi tersangka diperoleh dari pembelian secara daring,” ucap Kasi humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Senin (24/3/2025).

Saat press rilis Bambang mengaku barang-barang itu ditemukan setelah polisi menangkap pengedar, Suswati (54) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan dan Ahmad Saiful (39) warga Desa Kemulan, Kecamatan Turen pada 23 Maret lalu.

“Dalam pemeriksaan, Ahmad mengaku sudah menjalankan bisnis obat ilegal itu sejak enam bulan lalu,” terangnya.

Masih menurut Bambang, tersangka meracik obat ilegal tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya obat-obatan tersebut diberi label dan dikemas dalam berbagai bentuk . Obat-obat yang dijual antara lain pil kecetit dan flu tulang, obat anti alergi, obat sakit gigi, hingga obat asam urat.

“Harganya bervariasi, antara Rp 22 ribu hingga Rp 24 ribu per kemasan. Di seluruh kemasan tidak diberi keterangan kandungan obat dan izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” ungkapnya.

Tetapi diam-diam Oknum Polres Malang beserta oknum Polsek Gedangan diduga telah melepaskan ke dua tersangka tanpa alasan yang jelas, dan tidak melakukan press rilis lagi terkait keberadaan 2 tersangka yang saat ini tidak ada lagi keberadaannya di sel tahanan.

Diduga ke 2 tersangka telah diperas oleh oknum anggota Polres Malang beserta oknum anggota Polsek Gedangan dengan nominal ratusan juta rupiah untuk kebutuhan menjelang lebaran. Tindakan oknum tersebut telah melukai awak media yang telah menulis keberhasilan penangkapan tersebut.

Atas dugaan pemerasan tersebut diharapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membuktikan pernyataannya yang menyampaikan, tidak akan ragu menindak tegas kapolda, kapolres, hingga kapolsek apabila tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara ke depan.

“Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” tegas Sigit di acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).

Warga berharap, Kapolri segera mengusut hingga tuntas anggota Propam Polri atas dugaan pemerasan, dan raibnya ke 2 tersangka produsen dan pengedar obat ilegal di sel tahanan Polres Malang, karena keberadaan mereka dikhawatirkan berdampak kepada keselamatan warga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *