Kab. Tuban – Diduga abaikan arahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam menjamin pelestarian lingkungan hidup, aktivitas Pertambangan ilegal jenis pasir silika yang berada di Desa Sekar Kecamatan Montong, diketahui milik Bos besar penguasa tambang Tuban bernama Santoso kembali beroperasi.
Selama menjalankan aksi ilegalnya itu, tersangka sudah diduga telah mengantongi keuntungan sekitar miliaran rupiah. Angka itu dihitung dari jumah retase kendaraan truk yang membawa tanah urugan, lokasi pertambangan yang tersebar di wilayah pertambangan Tuban, dan jumlah atensi yang pernah disampaikan Santoso perbulan sebesar miliaran rupiah selama kurun waktu beberapa tahun dirinya menekuni tambang ilegal.
Mengingat titik beratnya berdampak pada rusaknya lingkungan dan potensi longsor yang bisa membahayakan kendaraan yang melintas di lokasi tambang, maka warga meminta ada atensi dari aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada pelaku.
“Anehnya, meskipun Santoso tidak ada di lokasi dan no Hpnya tidak bisa dihubungi, tetapi tambang tersebut lancar jaya alias aman loos doll,” ucap warga yang merasa kesal karena hingga saat ini belum ada penanganan terhadap tambang Santoso, Rabu (15/1/2025).
Beredar skema baru, untuk tambang ilegal pemiliknya diatasnamakan para mandornya.
“Warga berharap Ditjen Gakkum yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, ikut segera turun dalam rangka penanganan tambang Ilegal di Tuban,” tandasnya.
Menurut pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman pelaku pertambangan ilegal dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.