Diduga Warga Keturunan Cina Pelaku Dugaan Pertambangan Pasir Ilegal di Desa Wonorejo Trisulo

Kabupaten Kediri – Warga Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri merasa resah akibat adanya aktivitas dugaan tambang pasir ilegal atau tanpa izin yang dilakukan oleh inisial EL, yang bersangkutan merupakan warga keturunan cina yang informasinya dari Jakarta.

“Padahal warga asli disini menambang secara manual, tetapi El menggunakan alat berupa excavator, dan karena banyak armada yang ke lokasinya, maka sesui informai yang beredar pelaku sedang mencari excavator lagi untuk tambahan supaya cepat melayani konsumen yang datang di lokasinya,” ucap warga, Jum’at (26/7/2024)

Ditambahkannya, Tentu saja aktivitas tersebut membahayakan penambang lokal, anehnya meskipun tanpa izin tetapi aparat penegak hukum (APH) jajaran Polres Kediri terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

“Tambang tersebut ramai dan luas sekitar 7 HA, sehari bisa mendapatkan paling sedikit sekitar 50 rit lebih dengan harga Rp 400 ribu per truk, karena merupakan jalur potong kompas ke wilayah Jombang,” katanya.

“Warga berharap APH segera turun ke lokasi tambang milik EL, jangan sampai penambang pribumi gulung tikar karena ulah orang asing,” harapnya.

Saat redaksi konfirmasi kepada EL, dirinya menampik bila masih melakukan pertambangan.

“Siang mas didik… lokasi off karena ada laporan dumas πŸ™πŸ»,” jawabnya via seluler, (26/7/2024).

Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tertera, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara pidana yang diatur dalam pasal 160.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, S.I.K., M.Sc belum memberikan statementnya saat dilapori terkait aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kediri. Selanjutnya, redaksi akan membuat laporan ke pihak Polda Jatim, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bareskrim Polri dengan harapan supaya ada penanganan terkait dugaan tambang ilegal tersebut. (Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *