Kab. Bojonegoro – Perbincangan terkait adanya dugaan aktivitas pertambangan atau biasa disebut galian c di Desa Sumberejo Kentong Kecamatan Trucuk semakin asyik menjadi bahan pembicaraan. Pasalnya, hingga kini pemilik yang sempat konfirmasi terkait perizinannya oleh redaksi media ini memilih untuk tutup mulut, dan jajaran Polres Bojonegoro sempat turun cek lokasi pada (19/11/2023) tetapi pada 20 November aktivitas pertambangan tersebut jalan kembali.
Melalui data yang masuk ke redaksi ini pemilik hanya memiliki Perizinan Usaha Berbasis Resiko / NIB yang menerangkan di lokasi tersebut untuk persiapan operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Itu artinya pelaku usaha seharusnya tetap harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP OP) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Silahkan anda konfirmasi hal tersebut kepada Kapolsek njeh. Silahkan langsung aja ke kantor Polsek njeh,” jawab Polres saat di tanya terkait aktivitas tersebut legal atau ilegal, Senin (20/11/2023).
“Resmi pak. Ini jawaban dari pak Kapolsek Trucuk,” tandasnya. (Red)