Kab. Malang – Kasak kusuk terkait Polsek Gedangan Polres Malang membebaskan tahanan produsen obat ilegal, Ahmad Saiful atau AS (39) warga Kemulan Kecamatan Turen semakin gencar menjadi pembicaraan publik. Pasalnya tahana tersebut dibebaskan secara diam-diam usai awak media menayangkan press rilis Polres Malang terkait keberhasilannya menggerebek sebuah lokasi produksi dan distribusi obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan beserta ratusan renteng obat tanpa izin edar yang dijadikan barang bukti.
Saat itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa dua tersangka, yakni AS (39) dan SW (54), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025).
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Saat penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang di Polres Malang, Senin (24/3/2025).
“Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” imbuhnya.
Namun publik dikejutkan dengan keberadaan Ahmad Saiful yang tidak ada lagi di sel tahanan Polres Malang mulai 29 Maret 2025, sontak saja awak media pun yang ikut menayangkan keberhasilan Polres Malang merasa kecewa lantaran terkesan dibebaskan secara diam-diam.

Kapolsek Gedangan Polres Malang, AKP Slamet Subagyo saat dikonfirmasi terkait pembebasan produsen obat ilegal menyampaikan, iya atas permohonan penangguhan prnahanan dari kuasa hukumnya.
“Sedangkan untuk proses hukum tetap berlanjut,” jawabnya, Selasa (8/4/2025).
Saat di tanya terkait adanya dugaan uang amplop perdamaian, Kapolsek Gedangan menampik informasi itu.
“Enggak benar itu, uang apa,” ucapnya.
Saiful saat dikonfirmasi di rumahnya menyampaikan, saya takut salah berbicara.
“Saya takut salah berbicara, saya teleponkan pengacara saya saja,” terangnya terkesan sudah di setting, (8/3/2025).
Prosedur Penangguhan Penahanan di Kepolisian
Kemudian, disarikan dari sumber yang sama, adapun cara mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kepolisian adalah sebagai berikut.
- Tersangka, penasihat hukumnya, atau keluarganya mengajukan surat permintaan atau surat permohonan penahanan yang mencantumkan jaminan.
- Penangguhan penahanan terhadap tersangka yang ditahan di ruang tahanan dapat dilakukan atas jaminan uang dan orang.
- Penyidik Polri menyelenggarakan gelar perkara dan melaporkan hasilnya kepada atasan penyidik.
- Penyidik Polri membuat laporan kemajuan dengan disertakan saran dan pendapat untuk dilakukannya penangguhan tahanan.
- Apabila atasan penyidik Polri menyetujui, penyidik Polri akan segera membuat surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan serta membuat berita acara penangguhan penahanan dan berita acara pengeluaran tahanan.