Kab. Malang – Santernya kabar terkait Polsek Gedangan Polres Malang memberikan penangguhan penahanan kepada produsen obat ilegal, Ahmad Saiful atau AS (39) warga Kemulan Kecamatan Turen mendapat tanggapan dari praktisi hukum senior, Syarifuddin, SH, SH.I, MH, M.SI yang menyampaikan, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan lex spesialis, yaitu peraturan yang lebih spesifik dan berlaku khusus untuk kasus atau materi hukum tertentu.
“Seharusnya permintaan penangguhan penahanan kepada tersangka tidak boleh dikabulkan oleh Polsek Gedangan, karena sanksi hukumannya sangat berat,” terang Syarifuddin kepada awak media ini, Kamis (10/4/2025).
Alasannya, apa yang telah dilakukan oleh produsen obat ilegal menyangkut nyawa orang banyak, dirinya meracik sendiri tanpa takaran yang jelas, lalu mengemasnya dalam bentuk rentengan dengan label buatan sendiri.
“Ada dugaan akan menghilangkan barang bukti, dan ada dugaan pelaku akan mengulangi perbuatannya kembali,” terangnya.
Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masing-masing memiliki ancaman hukuman yang berbeda. Pasal 435 UU Kesehatan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penjabarannya adalah sebagai berikut :