Titik Pemantauan JaDi Konsel Pilkada 9 Desember 2020

NUSANTARAEXPRESS – Titik pemantauan JaDI Konsel 9 Desember 2020 perlu mengecek penerapan protokol kesehatan (prokes) dan kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih yang telah menjadi standar bagi penyelenggara, kemudian tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara dan telah berakhirnya tahapan Kampanye pada tanggal 5 Desember 2020, adalah memastikan distribusi logistik Pilkada khususnya surat suara dan APD (Alat Pelindung Diri) bagi Penyelenggara/Petugas KPPS telah sampai dan cukup, para petugas bebas dari Covid-19 dengan terlebih dahulu melakukan rapit test, Masa Tenang tidak ada lagi aktifitas kampanye yang dilakukan oleh Pasangan calon, Tim pemenangan maupun masyarakat, Praktik politik uang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, pemberian sembako dan sebagainya, mobilisasi dan Netralitas aparat pemeritah (ASN) dan aparat desa/kelurahan (Kepala Desa/Lurah)/perangkat lainnya, harus terjaga dan dipastikan tidak berpihak kepada Pasangan calon tertentu, adanya intimidasi, Pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi. Dan pelaporan dana kampanye (LPPDK) pasangan calon.

JaDI Konsel terus merawat dan mengawal proses demokratisasi lima tahunan agar seluruh pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman, tertib dan damai menuju demokrasi yang lebih baik dan berkualitas, dan seluruh pihak mentaati protokol kesehatan corona virus disease 2019 (Covid-19) menjelang pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Hak Konstitusi

Sebagaimana diketahui bahwa hak memilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 220 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Begitu pula, ketentuan hak untuk turut serta dalam pemerintahan diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Ketentuan itu menunjukkan jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk melaksanakan hak pilihnya,” kata sutamin.

Sementara itu, hak atas kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 1 Angka 1 disebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan yang sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan merupakan dasar diakuinya derajat.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28A disebutkan bahwa semua orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Selanjutnya, pada Pasal 28H Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) adalah tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I Ayat (4).

“Penyelenggara pilkada sebagai pelaksana fiduciary dari hak konstitusional warga berkewajiban menjamin keterpenuhan HAM,” kata Sutamin Rembasa, minggu (6/12).

Pantauan pada pilkada kali ini dalam situasi salus populi suprema lex esto (kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi) versus vox populi, vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan). Oleh karena itu, Amirudin memandang penting melaksanakan kewajiban 3M, yakni menghormati, melindungi, memenuhi hak atas kesehatan dan hak memilih.

Ditekankan pula bahwa kegiatan pemantauan mengikuti pelaksanaan pilkada yang melindungi dua hak konstitusi warga, yakni hak memilih dan hak sehat. Adapun tujuannya mencermati pencapaian target kepatuhan berdasar kriteria pemenuhan hak pilih dan hak atas kesehatan, mengidentifikasi dan mengantisipasi pemasalahan yang timbul dan yang akan timbul.

JaDI Konsel, sebagai  pemantau pilkasa konael  akan membuat laporan temuan pencapaian kepatuhan akan dua hak konstitusi tersebut. Selain itu, perlu pula memberikan rekomendasi temuan.

JaDI Konsel melakukan evaluasi pelaksanaan pilkada setelah pemungutan suara selesai dengan fokus pada kepatuhan ketentuan prokes serta kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan bagi penyelenggara dan pemilih yang telah menjadi standar bagi penyelenggara. Selain itu, partisipasi pemilih dalam pemungutan suara.

“Kalau perlu, dibuat penilaian berdasarkan indeks kepatuhan pelaksanaan, misalnya ‘pilkada terpatuh’, ‘pilkada cukup patuh’, dan ‘pilkada tidak patuh’,” kata Sutamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed